Jikaistri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin diajukan atas dasar alasan yang sah menurut hukum, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama. Atas penetapan ini, istri/suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
PengadilanNegeri, dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, tertanggal Jakarta, 8 Mei Peradilan disebutkan bahwa mengenai permohonan untuk menetapkan 12 Hestu seseorang atau beberapa orang adalah ahli waris almarhum tidak dapat diajukan14.Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.
c Pengadilan Agama tidak boleh menolak dan wajib memeriksa dan memutusnya d. Pengadilan Agama tidak boleh menolak meskipun tidak ada kewajiban untuk memeriksa dan memutusnya 5. Pengajuan perkara seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi : a.
Permohonan. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan : Nama : Agustiana Binti Alm Sekata Bangun; Tempat & Tgl Lahir : Tanjung Langkat, 10 Agustus 1975. Jenis Kelamin : Perempuan. Umur : 43 Tahun. Agama : Islam
. g4wibryumo.pages.dev/229g4wibryumo.pages.dev/48g4wibryumo.pages.dev/377g4wibryumo.pages.dev/188g4wibryumo.pages.dev/491g4wibryumo.pages.dev/325g4wibryumo.pages.dev/267g4wibryumo.pages.dev/305
contoh permohonan penetapan ahli waris pengadilan agama